BerandaKlinikHak Asasi ManusiaMengenal Mahkamah Pi...Hak Asasi ManusiaMengenal Mahkamah Pi...Hak Asasi ManusiaRabu, 16 September 2020Pelanggaran berat HAM yang terjadi di suatu negara, yang menarik perhatian dunia internasional, proses peradilannya diserahkan kepada masing-masing negara. Apabila negara yang bersangkutan dianggap tidak dapat, tidak mau, tidak mampu melaksanakannya, maka akan diambil alih oleh ICC. Bagaimana pelanggaran berat HAM yang tidak diproses di negaranya karena belum ada hukum yang mengaturnya? Negara tersebut tidak meratifikasi Statuta Roma? Dan apabila ternyata kejahatan tersebut terjadi sebelum terbentuknya Statuta Roma, maka siapa yang berhak mengadilinya?International Criminal Court “ICC” hanya memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan oleh warga negara pihak atau dilakukan di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002. Selain itu, ICC hanya memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta Roma 2002 pada 1 Juli 2002. ICC dapat melaksanakan jurisdiksi mengadili dan menerima perkara, salah satunya, jika negara yang berhak mengadili perkara tidak memiliki instrumen hukum untuk menjerat pelaku terkait. Namun, bagaimana jika kejahatan itu dilakukan sebelum berlakunya Statuta Roma 2002? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Jurisdiksi International Criminal Court ICCThe International Criminal Court ICC is an independent judicial body with jurisdiction over persons charged with genocide, crimes against humanity and war diterjemahkan secara bebas, ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki jurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002. Pasal 5 ayat 1 Statuta Roma 2002 menegaskan bahwa jurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan ICC adalahGenosida;Kejahatan terhadap kemanusiaan;Kejahatan perang; 11 ayat 1 Statuta Roma 2002 kemudian menambahkan bahwaThe Court has jurisdiction only with respect to crimes committed after the entry into force of this ICC hanya memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta Roma 2002 pada 1 Juli 2002.[1]ICC memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002 atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara pihak Statuta Roma 2002 sebagaimana diterangkan Pasal 12 ayat 2 Statuta Roma pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Statuta Roma 2002, negara non-pihak atau yang tidak meratifikasi Statuta Roma 2002 dapat membuat deklarasi untuk menerima jurisdiksi ICC, khusus untuk perkara itu, ICC hanya memiliki jurisdiksi terhadap orang perseorangan,[2] dengan batasan umur yang ditentukan Pasal 26 Statuta Roma 2002The Court shall have no jurisdiction over any person who was under the age of 18 at the time of the alleged commission of a berarti bahwa ICC tidak memiliki jurisdiksi terhadap individu yang berumur di bawah 18 tahun ketika melakukan di atas merupakan uraian singkat mengenai cakupan kejahatan, waktu, wilayah, dan golongan perseorangan yang berada dalam jurisdiksi Jurisdiksi ICCPasal 17 ayat 1 huruf a Statuta Roma 2002 berbunyiHaving regard to paragraph 10 of the Preamble and article 1, the Court shall determine that a case is inadmissible whereThe case is being investigated or prosecuted by a State w hich has jurisdiction over it, unless the State is unwilling or unable genuinely to carry out the investigation or prosecution;Sesuai ketentuan tersebut, ICC akan menyatakan perkara tertentu tidak dapat diterima, salah satunya, jika perkara tersebut sedang diinvestigasi atau dituntut oleh negara yang memiliki jurisdiksi untuk menanganinya, kecuali negara tersebut memang tidak berkeinginan unwilling atau tidak mampu unable untuk melakukan investigasi atau artikel How the Court works yang kami akses dari laman ICC, dijelaskan bahwaThe ICC is intended to complement, not to replace, national criminal systems; it prosecutes cases only when States do not are unwilling or unable to do so tersebut menegaskan posisi ICC sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 1 Statuta Roma 2002, bahwa jurisdiksi ICC hanyalah bersifat complementary atau melengkapi sistem hukum nasional, sehingga sepanjang negara yang memiliki jurisdiksi masih berkeinginan dan mampu memproses perkara pidana tersebut, maka ICC tidak memiliki jurisdiksi untuk Hukum dalam MengadiliBerkaitan dengan pertanyaan Anda, Pasal 17 ayat 3 Statuta Roma 2002 menegaskan bahwaIn order to determine inability in a particular case, the Court shall consider whether, due to a total or substantial collapse or unavailability of its national judicial system, the State is unable to obtain the accused or the necessary evidence and testimony or otherwise unable to carry out its demikian, Statuta Roma menjelaskan bahwa salah satu tolak ukur bahwa sebuah negara tidak mampu unable adalah tidak adanya sistem hukum of substantive or procedural penal legislation rendering system “unavailable”Sehingga, hal tersebut menjawab pertanyaan Anda, bahwa salah satu indikasi negara yang tidak mampu memproses perkara pidana adalah ketiadaan hukum yang berlaku, seperti yang Anda terhadap situasi yang demikian, ICC dapat melaksanakan jurisdiksi untuk Terhadap Kejahatan Sebelum Berlakunya Statuta Roma 2002Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagaimana jika kejahatan tersebut dilakukan sebelum berlakunya Statuta Roma 2002? Maka, berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Statuta Roma 2002 yang kami terangkan di atas, ICC tidak memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan artikel yang kami akses dari laman Human Rights Watch berjudul The Mandate of the International Criminal Court, untuk kejahatan yang terjadi sebelum berlakunya Statuta Roma 2002, maka dibutuhkan alternatif penegakan hukum lain, seperti penuntutan oleh sistem hukum nasional, pembentukan badan peradilan internasional yang bersifat ad hoc, atau penuntutan oleh negara lain yang punya jurisdiksi, termasuk negara yang menerapkan jurisdiksi jurisdiction refers to the assertion of jurisdiction over offences regardless of the place where they were committed and the nationality of the perpetrator or the diterjemahkan secara bebas, jurisdiksi universal adalah jurisdiksi negara terhadap suatu tindak pidana, terlepas dari tempat dimana tindak pidana tersebut dilakukan dan kewarganegaraan dari pelaku maupun korban tindak pidana informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 25 ayat 1 Statuta Roma 2002Tags
bahwaperlu adanya pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat adalah alasan yang ketiga dimana terbentuknya pengadilan HAM ini adalah pelaksanaan dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 104 ayat 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Pasal 104 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
1. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Fungsi Mahkamah Internasional Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu • Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. • Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB. • Negara bukan wilayah kerja statute Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB. Yuridikasi Mahkamah Internasional Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi • Memutuskan perkara-perkara pertikaian Contentious Case. • Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat Advisory Opinion. Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb • Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. • Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian. • Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. • Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri. • Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. • Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru novum yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional. 2. Mahkamah Pidana Internasional Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara ad hoc dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida pembersihan etnis tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
Macaminstrumen HAM di dunia atau yang diakui secara internasional adalah piagam PBB yang menandai berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Rights. Dari sana, kemudian terbentuk berbagai lembaga HAM Internasional yang melaksanakan, mengawasi pelaksanaan Ham dan mengadili pelanggarannya.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB adalah organisasi terbesar di dunia yang membawahi total 193 negara. PBB memiliki beberapa organ utama. Salah satunya adalah Mahkamah Internasional. Sebagai organ PBB, pelaksanaan tugas Mahkamah Internasional sejalan dengan tujuan PBB yang sudah ditentukan dalam Piagam, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan apa tugas Mahkamah Internasional PBB? Baca juga Tujuan PBB, Organisasi Internasional Terbesar di Dunia Menyelesaikan sengketa internasional Mahkamah Internasional atau International Court of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB yang bertempat di Den Haag, peradilan ini didirikan pada 1945 berdasarkan Piagam PBB. Didirikannya Mahkamah Internasional adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya dibentuk, yaitu Permanent International Court of Justice. Permanent International Court of Justice pada masa itu diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah sengketa internasional. Akan tetapi, setelah Perang Dunia II pecah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Permanent International Court of Justice berhenti dan pada akhirnya lembaga ini bubar. Setelah vakum selama tiga tahun, pada 1942, Menteri Amerika Serikat dan Inggris saat itu sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga sejenis seperti Permanent International Court of Justice.
b66Zs.