menyatakan, "Peradilan Tata Usaha Negara wajib dan berwenang untuk meneliti, memutus, dan menyelesaikan masalah Tata Usaha Negara pa da tingkat pertama" (LNRI. TH.1986.No.77).
Dalam pengertian perundang-undangan ↗, saya merujuk kepada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN). "Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan".
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara); Dasar dan Alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: C. Dasar Gugatan (Posita); Adapun yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Nomor: M.Hh-01.Ah.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
1. Kasus dalam perkara/sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Dosen dan/atau instruktur dapat memberikan contoh kasus dengan catatan bahwa kasus yang sudah diberikan akan digunakan sebagai kasus tetap dalam setiap tahap penyusunan tugas membuat dokumen hukum selanjutnya. 2. Peraturan perundang-undangan yang relevan
1. HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Disampaikan pada forum Kuliah Semester Pendek Tanggal 8, 9, 10 Juli 2014 Oleh: Zaki Ulya,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa 2014. 2. PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( P T U N ) 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. 2. Kemudian, pada 10 Januari 1966, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) atau yang kini dikenal sebagai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyusun RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mempublikasikannya dalam penerbitan I LPHN 1967. Sayangnya, RUU hasil dari LPHN ini tidak sempat dibawa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). ybo4DLY.
  • zto74kxtvs.pages.dev/472
  • zto74kxtvs.pages.dev/538
  • zto74kxtvs.pages.dev/339
  • zto74kxtvs.pages.dev/156
  • zto74kxtvs.pages.dev/193
  • zto74kxtvs.pages.dev/413
  • zto74kxtvs.pages.dev/557
  • zto74kxtvs.pages.dev/29
  • contoh gugatan peradilan tata usaha negara